Dasar Hukum |
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Daerah kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo.
|
Persyaratan Pelayanan |
Pemohon mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Hukum perihal permohonan pendapat hukum |
Prosedur |
- Pemohon mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Hukum perihal permohonan pendapat hukum;
- Kepala Bagian Hukum melakukan telaahan atas permasalahan dan menyusun pendapat hukum atas permasalahan dimaksud.
|
Waktu pelayanan |
Minggu (Menyesuaikan dengan perkembangan penanganan perkara) |
Biaya/Tarif |
Tidak ada biaya (gratis) |
Produk |
Pendapat Hukum / Legal Opinion |
Pengelolaan pengaduan |
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman Nomor 19 Kota Probolinggo;
- Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
- Telepon (0335) 421830;
- Fax (0335) 421830;
- Email : hukumpemkotprob@yahoo.com; dan
- Aplikasi LAPOR-SP4N
|
Reviews
There are no reviews yet.