Persyaratan Pelayanan |
|
Prosedur |
|
Waktu pelayanan |
Berpedoman pada masa sidang yang sudah diputuskan dengan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Program Legeslasi Daerah) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan materi muatan Perwali yang diusulkan
3 (tiga) hari, setelah perangkat daerah pengusul melengkapi rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan tersebut.
2 (dua) hari, setelah perangkat daerah pengusul melengkapi rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam Instruksi Walikota tersebut. |
Pengelolaan pengaduan |
|
- (0335) 42342323
- Jl. P. Sudirman No 19 Kota Probolinggo
Reviews
There are no reviews yet.