
No | Jenis Informasi Tertentu yang akan dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Uraian Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Batas Waktu Pengecualian | |
Informasi Terbuka | Informasi Tertutup | ||||
1. | SPJ | Dokumen yang akan berdampak fatal apabila msayarakat bisa mengetahui dikarenakan spj merupakan dokumen rahasia | Sebagai dokumen rahasia yang hanya diperlihatkan kepada pihak -pihak tertentu yang berwenang sesuai dengan permintaan / kebutuhan | - | |
2. | Data Kepegawaian | Dokumen data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan pada masyarakat | Dokumen data pribadi yang dilindungi oleh Undang - undang | Selama menjadi Pegawai Negeri Sipil | |
3. | Data Pajak Pribadi | Dokumen pribadi yang tidak boleh disebarluaskan pada masyarakat | Dokumen pribadi yang dipergunakan sebagai laporan pajak pribadi setiap tahunnya | 1 Tahun | |
4 | Laporan Pertanggungjawaban lembaga penerima hibah sebelum di audit oleh APIP | UU No. 14 pasal 6 ayat 3.c dan pasal 17.h informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi | Informasi yang berkaitan dengan data privasi lembaga, jika dipublikasikan akan mengganggu proses pemeriksaan oleh APIP | Informasi yang berkaitan dengan Hak hak privasi lembaga | Tidak terbatas |
5 | Data Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Informasi yang berkaitan dengan Hak hak pribadi | Informasi yang berkaitan dengan Hak hak pribadi | Tidak terbatas | |
6 | Informasi hasil rapat Perangkat Daerah yang bersifat tertutup, meliputi : - Laporan singkat - Catatan rapat - Risalah - Slide presentasi dan/atau rekaman, transkrip suara/ pembicaraan, dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia | - Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tetang Kearsipan | Dapat menggangu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Selama belum ada tindak lanjut |
7 | Dokumen penerima Layanan Publik | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Mengungkap rahasia pribadi seseorang | Melindungi privasi penerima layanan dari orang lain yang tidak bertanggung jawab | Tidak terbatas |
8 | Dokumen laporan pengaduan | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Menurunkan kredibilitas dari Pemerintahan dalam pelayanan | Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi dimata publik | Sampai dengan hasil penyelesaian dari laporan pengaduan |
9 | Disposisi memorandum dan nota dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan | - Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU NO. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | Selama belum ada tindak lanjut |
10 | Dokumen pengadaan diantaranya:
| Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia | Mengganggu/ menghambat proses pemilihan penyedia | Pemenuhan ketentuan peraturan perundangan terkait pemilihan penyedia | Tidak terbatas |
11 | Data Username dan Password pengguna LPSE beserta dokumen dan kelengkapan persyaratan pendaftaran LPSE | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi rahasia pribadi | Tidak terbatas |
12 | Sistem pengelolaan keuangan dan database pengelolaan keuangan daerah |
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik | Tidak terbatas |
13 | Keputusan Walikota |
| Informasi yang berkaitan dengan Hak - hak pribadi | Menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi di mata publik | Selama Keputusan Walikota masih berlaku |
14 | Data pribadi klien bantuan hukum | Pasal 17 huruf I UU No. | Tidak terbatas | Pelanggaran HAM | |
15 | Berkas perkara PTUN dan perkara perdata sebelum disampaikan ke persidangan |
| 1 Tahun | Dapat menghambat proses penegakan hukum | |
16 | Kasus-kasus yang berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) | UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak | Kasus-kasus yang berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) | UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak | |
17 | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Selama masih berlaku | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Selama masih berlaku | |