
Rabu (17/6), bertempat di Ruang Nawasena dan Ruang Respati BPPKAD Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Tim Rekonsiliasi melaksanakan Rapat Rekonsiliasi terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 900.1.3.3/374/425.001/2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Adapun Tim Rekonsiliasi ini berasal dari unsur Inspektorat Kota Probolinggo, Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo serta Badan Perencanaan Pembangunan,