
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo mengikuti tahapan wawancara dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (18/6). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan pendalaman data yang telah disampaikan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo mengikuti tahapan wawancara dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (18/6). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan pendalaman data yang telah disampaikan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Wawancara ini
diselenggarakan oleh tim evaluator sebagai tahapan lanjutan setelah pengisian
SAQ oleh badan publik. Melalui proses tersebut, tim penilai melakukan
klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman terhadap data dukung yang telah
diunggah guna memastikan kesesuaian antara dokumen, implementasi layanan
informasi, dan kondisi riil di lapangan. Tahapan wawancara merupakan bagian
penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang bertujuan mengukur
kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi pada badan publik.
Dalam
kegiatan tersebut, Sekretariat Daerah Kota Probolinggo diwakili oleh unsur PPID
Pelaksana yang memaparkan berbagai aspek layanan informasi publik, mulai dari
pengelolaan informasi, penyediaan dokumen pendukung, pemanfaatan website dan
media sosial, hingga upaya peningkatan akses informasi bagi masyarakat.
Wawancara ini
sebagai kelanjutan dari visitasi oleh tim verifikasi lapangan yang telah
melakukan pendalaman terhadap jawaban SAQ serta menilai kelengkapan dokumen
pendukung serta ketersediaan informasi pada website dan kanal media sosial
resmi badan publik. Aspek tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur
tingkat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi yang
diberikan kepada masyarakat pada Rabu (10/6) sebelumnya.
Monitoring dan Evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik sendiri bertujuan mendorong badan publik untuk
meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi, memperkuat tata
kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin hak
masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang berkualitas.