SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO IKUTI WAWANCARA MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026

Sekretariat Daerah Kota Probolinggo mengikuti tahapan wawancara dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (18/6). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan pendalaman data yang telah disampaikan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Ikuti Wawancara Monev KIP 2026

Sekretariat Daerah Kota Probolinggo mengikuti tahapan wawancara dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (18/6). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan pendalaman data yang telah disampaikan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Wawancara ini diselenggarakan oleh tim evaluator sebagai tahapan lanjutan setelah pengisian SAQ oleh badan publik. Melalui proses tersebut, tim penilai melakukan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman terhadap data dukung yang telah diunggah guna memastikan kesesuaian antara dokumen, implementasi layanan informasi, dan kondisi riil di lapangan. Tahapan wawancara merupakan bagian penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang bertujuan mengukur kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi pada badan publik.


Dalam kegiatan tersebut, Sekretariat Daerah Kota Probolinggo diwakili oleh unsur PPID Pelaksana yang memaparkan berbagai aspek layanan informasi publik, mulai dari pengelolaan informasi, penyediaan dokumen pendukung, pemanfaatan website dan media sosial, hingga upaya peningkatan akses informasi bagi masyarakat. 
Wawancara ini sebagai kelanjutan dari visitasi oleh tim verifikasi lapangan yang telah melakukan pendalaman terhadap jawaban SAQ serta menilai kelengkapan dokumen pendukung serta ketersediaan informasi pada website dan kanal media sosial resmi badan publik. Aspek tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi yang diberikan kepada masyarakat pada Rabu (10/6) sebelumnya.
 
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sendiri bertujuan mendorong badan publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang berkualitas.

LINK TERKAIT