
Rabu (17/6), bertempat di Ruang Nawasena dan Ruang Respati BPPKAD Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Tim Rekonsiliasi melaksanakan Rapat Rekonsiliasi terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 900.1.3.3/374/425.001/2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Adapun Tim Rekonsiliasi ini berasal dari unsur Inspektorat Kota Probolinggo, Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo serta Badan Perencanaan Pembangunan,
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Perkuat Komitmen Efisiensi dan Pelayanan Publik Melalui Rekonsiliasi APBD Tahun Anggaran 2026
Rabu
(17/6), bertempat di Ruang Nawasena dan Ruang Respati BPPKAD Kota Probolinggo, Pemerintah
Kota Probolinggo melalui Tim Rekonsiliasi melaksanakan Rapat Rekonsiliasi
terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 900.1.3.3/374/425.001/2026
tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Adapun Tim
Rekonsiliasi ini berasal dari unsur Inspektorat Kota Probolinggo, Badan
Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo serta Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Probolinggo yang bertugas
memastikan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan
pelaksanaan program serta kegiatan perangkat daerah, sehingga kebijakan
optimalisasi APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif,
efisien, akuntabel, dan tetap mendukung pencapaian prioritas pembangunan
daerah..
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Bagian, mengikuti rekonsiliasi pada Tim V yang berlangsung di Ruang Nawasena. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan optimalisasi APBD Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Probolinggo.
Surat Edaran Wali Kota Probolinggo yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 mengamanatkan seluruh perangkat daerah untuk menggunakan APBD secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel guna mendukung percepatan pencapaian target prioritas pembangunan daerah. Selain itu, belanja daerah diarahkan pada kegiatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pencapaian target pembangunan.
Dalam
kebijakan tersebut juga ditegaskan pentingnya efisiensi belanja pendukung,
optimalisasi pelaksanaan rapat secara daring maupun hibrida, pemanfaatan
fasilitas milik daerah, serta penghematan penggunaan energi dan sumber daya
operasional perkantoran. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi
budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berorientasi pada hasil dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, peserta memperoleh penjelasan teknis terkait implementasi kebijakan optimalisasi APBD sekaligus melakukan sinkronisasi program dan kegiatan agar pelaksanaannya tetap selaras dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Diharapkan hasil rekonsiliasi dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, dalam melaksanakan program dan kegiatan secara lebih efektif, efisien, serta memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.